Cuma Butuh Dokumen Ini, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuan Usulan Anggota DPR

- 17 Januari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini.
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Cuma butuh dokumen berikut ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR ini.

Nasib tenaga honorer, pegawai non ASN hingga tenaga kontrak menjadi salah satu perhatian anggota DPR yang saat ini sedang dibahas. 

Melalui RUU ASN, 2 anggota DPR dari Fraksi Gerindra mengusulkan pengangkatan tenaga honorer dan lainnya menjadi PNS. Khususnya bagi yang sudah mengabdi lama.

Anggota DPR mengusulkan agar pengangkatan honorer tidak perlu menggunakan tes. Namun, hanya seleksi administrasi  meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Tanpa Tunggu RUU ASN, Honorer Bakal Diangkat PNS di 2023 Lewat Jalur Ini, Cek Formasi Prioritas di Sini

Selain itu, pemerintah juga disarankan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Dalam draf RUU ASN, yang diunggah di laman dpr.go.id, untuk tenaga honorer yang diusulkan diangkat jadi PNS hanya ada 2 kategori. Berikut rinciannya:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Honorer yang bisa diangkat jadi PNS merupakan yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian.

Baca Juga: Update Honorer 2023, Menpan RB Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Lewat Jalur Ini, Daftar Lewat Link di Sini

Adapun kewajiban pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Dari pasal tersebut diketahui ada dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkatan honorer jadi PNS, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Perlu dicatat, usulan pengangkatan honorer jadi PNS ini masih tertulis di RUU ASN yang masih dibahas DPR. Artinya belum sah dan masih ada kemungkinan berubah.

Demikian honorer yang usia melebihi 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 tak diangkat jadi PNS dilengkapi ketentuan RUU ASN.***

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x