BERITA DIY - Tanpa ikut seleksi CPNS, honorer bisa langsung diangkat jadi PNS melalui jalur ini. Siapkan berkas yang dibutuhkan berikut.
Tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa diangkat jadi PNS tanpa melalui tes CPNS. Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang diusulkan anggota DPR.
Diketahui, pemerintah tahun 2023 ini memang akan membuka seleksi CPNS. Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun sudah meminta instansi mendata kebutuhan PNS masing-masing.
“Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing,” kata Menpan RB dalam postingan akun Instagram @kemenpanrb.
Baca Juga: Rincian Honorer Tenaga Teknis yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kapan dan Apa Syaratnya?
Bagi honorer nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 tersebut. Namun bagi yang tidak bisa mengikuti karena batasan usia, harap tenang.
Dikutip dari dpr.go.id, anggota DPR sudah mengusulkan agar pemerintah mengangkat honorer jadi PNS melalui RUU ASN. Dalam RUU ASN disebutkan pengangkatan tanpa menggunakan tes.
Pengangkatan honorer hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. Selain itu, pemerintah disarankan memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.
Kewajiban pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Berikut bunyi pasal tersebut: