Meski demikian Kemenkop dan UKM belum umumkan kapan tanggal pencarian BLT UMKM ini. Saat ini masih dilakukan pendataan calon penerima dari golongan pelaku usaha.
Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan Surat Sekretaris Kementerian UKM RI Nomor B-727/SM.UM.00.01/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Data Calon Penerima BPUM 2022.
Hal ini berarti bahwa pemerintah sedang mendata calon penerima BPUM 2022. Proses pendataan masih belum rampung dan sampai saat ini Anda belum bisa melakukan cek nama penerima BPUM 2022.
Jika melihat pada pendistribusian tahun lalu, penerima BPUM 2021 bisa dicek dengan akses link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum. Namun saat ini link tersebut belum bisa diakses.
Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang bisa mendapat BPUM adalah mereka yang penuhi syarat berikut. Syarat ini sudah diterapkan di tahun lalu.
- Berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki e-KTP
- Minimal punya 1 UMKM atas namanya sendiri
- UMKM sudah terdaftar dengan dibuktikan adanya NIB dan melampirkan SKU jika tempat usaha beda dengan alamat di e-KTP
- Tidak mengambil KUR
- Tidak tercatat sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak menerima BPUM 2020 atau 2021
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa segera daftar sebagai calon penerima BPUM dengan cara berikut:
1. Bawa dokumen yang meliputi fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto lokasi atau sarana prasarana usaha.