Jika Anda masih mencari link daftar BPUM 2022 secara online, maka Anda tidak akan menemukannya. Kemenkop dan UKM belum menyediakan link untuk pendaftaran calon penerima BLT UMKM tahap 3.
Anda hanya dapat menggunakan link untuk membuat NIB secara online di oss.go.id. Perlu diketahui bahwa NIB merupakan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapat BPUM.
Kemudian ada cara lain untuk daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 ke Kemenkop dan UKM. Cara ini sudah diberlakukan pada pendataan tahun lalu. Berikut cara usul jadi penerima BPUM.
1. Bawa dokumen yang membuktikan bahwa Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, syarat akan dijelaskan selanjutnya
2. Kunjungi kantor badan atau dinas yang menangani koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin daftar dan diusulkan sebagai calon penerima BPUM dan tunjukkan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Sebelum mengunjungi kantor badan atau dinas terkait, pastikan Anda telah memenuhi syarat penerima BLT UMKM di bawah ini:
- Memiliki e-KTP berstatus WNI
- Memiliki setidaknya 1 usaha jenis mikro kecil dan menengah
- Usaha sudah terdaftar legal dengan bukti NIB, dan melampirkan SKU jika tempat usaha beda dengan alamat di e-KTP
- Tidak mengambil Kredit Usaha Rakyat
- Tidak bekerja sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak tercata sebagai penerima BPUM 2020 atau 2021