Punya 6 Tanda Ini Pelaku Usaha Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar Usulkan Diri Jadi Penerima

- 22 September 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini.
Ilustrasi - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini.

Pemerintah kembali salurkan BLT untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Setiap pelaku usaha bisa usulkan dirinya untuk jadi penerima BPUM 2022.

Ada 6 tanda yang bisa menjadi ciri bahwa orang tersebut bisa mendapatkan BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu. Segera daftar usulkan diri jadi penerima dengan cara ini.

Anggaran dana untuk BPUM sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Saat ini Kemenkop dan UKM masih menunggu dana tersebut cair.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Segera Cairkan BPUM 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Usul Daftar Jadi Penerima BLT UMKM

Sembari menunggu, Kemenkop sudah mulai mengumpulkan data calon penerima BPUM 2022. Kemenkop dan UKM akan menghimpun data pelaku usaha di tingkat daerah dengan bantuan badan atu dinas terkait.

Secara spesifik, data pelaku usaha yang bisa menjadi calon penerima BLT UMKM diusulkan dari data yang dicatat oleh Badan atau Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Tidak semua pelaku UMKM bisa menjadi calon penerima. Ada tanda khusus yang harus dimiliki oleh pelaku usaha agar bisa diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BPUM tahun ini cair hanya dengan nominal Rp600 ribu. Sedangkan dulu, BPUM 2020 cair dengan nominal Rp2,4 juta dan BPUM 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Nama di DTKS Kemensos Bisa Cairkan BPNT September 2022 dan BLT BBM Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Bansos Sembako

Meski demikian niat baik dari pemerintah akan tetap disambut oleh para pelaku usaha. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini bisa menjadi tambahan modal usaha.

Pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, setiap pelaku usaha bisa cek apakah dirinya masuk ke daftar penerima atau bukan secara mandiri.

Caranya hanya perlu akses link eform.bri.co.id kemudian input NIK dan menuliskan kode verifikasi. Namun link tersebut masih belum dapat diakses.

Hal tersebut dikarenakan masih belum ada penetapan data penerima dan Kemenkop dan UKM masih belum memberikan instruksi kepada Bank BRI.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji 2022 Cair ke Pekerja yang Punya 3 Tanda Ini

Agar Anda bisa menjadi penerima BPUM 2022, pastikan Anda punya 6 tanda ini. Tanda ini juga menjadi ciri penerima BPUM tahun lalu.

  • Kewarganegaraan berstatus WNI
  • Usaha yang dimiliki merupakan jenis UMKM
  • Belum pernah mendapatkan BPUM 2020 dan 2021
  • Tidak menanggung KUR
  • Tidak berasal dari golongan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Usaha sudah memiliki NIB atau SKU

Jika Anda punya 6 tanda di atas, Anda bisa segera daftar usulkan diri Anda sebagai penerima BPUM 2022. Ikuti cara di bawah ini.

Baca Juga: Link Download WA GB Dicari Juga WhatsApp Mod Apk Tanpa Kadaluarsa Anti Banned, Unduh WA Asli Terbaru DI SINI

1. Bawa dokumen pendukung sebagai bukti bahwa Anda telah memiliki 6 tanda di atas, mulai dari KTP, KK, NIB, SKU, nomor HP, dan email

2. Kunjungi kantor Badan atau Dinas bidang Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota

3. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin daftar sebagai calon penerima BPUM

Itulah informasi 6 tanda pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah