- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi berbagai kriteria tersebut, maka dapat kemudian melakukan proses pendaftaran dengan melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 42 yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
- Kemudian dapat melakukan proses daftar atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
- Selanjutnya lakukan proses login dengan menggunakan akun yang dimiliki tersebut
- Lalu dapat mengisikan data diri seperti yang diminta di dalam laman resmi tersebut
- Berikutnya unggah berbagai berkas seperti yang disyaratkan