Sayang Sekali, 10 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Siapa Saja?

- 16 Mei 2022, 20:34 WIB
Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut.
Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut.

Kendati Kartu Prakerja dibuka untuk masyarakat, tetapi ada 10 orang yang dilarang daftar oleh pihak PMO.

Daftar golongan orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 tersebut tercantum jelas di website prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 29 dan Terima Bantuan Rp 3,5 Juta, Segera Daftar di prakerja.go.id

Hal itu lantaran Kartu Prakerja diperuntukkan bagi masyarakat angkatan kerja yang memang membutuhkan pelatihan kerja dan insentif.

Seperti diketahui, warga di luar 10 orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja tersebut akan menerima insentif Rp2,4 juta apabila lolos seleksi.

Bukan cuma itu, benefit lainnya bahkan bisa diterima jika menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Perhatikan Cara Verifikasi Muka dan KTP Agar Lolos Seleksi 

Benefit yang dimaksud tersebut antara lain honor survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150 ribu dan pelatihan kerja gratis senilai Rp1 juta.

Maka tak ayal jika 10 orang di bawah ini dilarang untuk daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.

Siapa saja 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD.

3. ASN.

4. Prajurit TNI.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Online Pakai HP di Dashboard www.prakerja.go.id dan Syarat Lolos

5. Anggota Polri.

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

8. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

9. Sedang menempuh pendidikan formal.

10. Lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang mendaftarkan diri.

Baca Juga: 3 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Diprioritaskan Lolos, Selalu Gagal Yuk Isi Form Berikut

Jika Anda tidak termasuk, maka Anda bisa lakukan daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.

Adapun tata cara daftar akun Kartu Prakerja dapat disimak di bawah ini:

1. Buka browser di HP atau PC;

2. Masuk ke situs dashboard.prakerja.go.id/login;

3. Klik 'Daftarkan Dirimu';

4. Masukkan alamat email aktif, dan password;

5. Centang kotak persetujuan mengikuti S&K yang berlaku;

Baca Juga: 3 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Diprioritaskan Lolos, Selalu Gagal Yuk Isi Form Berikut

6. Cek email masuk untuk aktivasi akun;

7. Klik tautan verifikasi di inbox email Anda;

8. Setelah dialihkan ke halam login, masukkan alamat email dan password yang baru dibuat;

9. Isi data diri dan berkas persyaratan di form pengisian seperti KTP, KK, dan lain-lain;

10. Ikuti seluruh tahapan pendaftaran hingga tuntas.

Baca Juga: 3 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Diprioritaskan Lolos, Selalu Gagal Yuk Isi Form Berikut

Jika lolos, Anda akan terima ciri-ciri lolos seleksi Kartu Prakerja sebagaimana berikut:

1. Halaman dashboard akan memperlihatkan jumlah saldo pelatihan kerja Kartu Prakerja kamu dan meminta kamu memasukkan nomor rekening Bank BNI atau nomor e-wallet.

2. Selain dapat dilihat melalui dashboard Kartu Prakerja kamu, pengumuman peserta yang lolos Kartu Prakerja juga akan dikirimkan melalui SMS sesuai dengan nomor HP yang didaftarkan.

Baca Juga: Hore Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Buka Link Pendaftaran di Dashboard www.prakerja.go.id

3. Jika ada tulisan "Maaf Anda belum berhasil", maka artinya kamu belum lolos.

informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 serta daftar siapa saja orang-orang tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x