Jangan Kaget KPM PKH Dapat BLT Rp10 Juta, Link Daftar Online dan Offline Cuma Bawa 2 Dokumen ke Kantor Berikut

- 14 Mei 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos.
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos. /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Simak info KPM PKH bisa dapat BLT Rp10 juta beserta link daftar online dan daftar offline dengan membawa dua dokumen ke kantor yang akan disebutkan di sini.

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan BLT reguler du bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar baiknya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mmendapat bansos ini paling banyak Rp10 jutaan.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM, maka bisa daftar DTKS agar bisa menerima PKH. Pendaftaran dapat dilakukan secara online pakai HP atau secara langsung menggunakan dua dokumen.

Baca Juga: Bisa Daftar DTKS Warga DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KLJ Banyak Lainnya di Mei 2022

Kemensos menyiapkan 10 juta kuota KPM pada program PKH tahun 2022. Jenis bansos ini merupakan bagian dari perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagai informasi, PKH cair empat kali dalam setahun atau tiga bulan sekali. Sementara jadwal PKH tahap 2 cair dilaksanakan sejak April, Mei, dan Juni.

Kemensos menetapkan tujuh golongan orang penerima PKH dan memiliki besaran bantuan yang berbeda baik itu per tahap maupun per tahun:

Baca Juga: Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH Mei 2022? Simak Jadwal Cair Untuk Tahap 2 Tahun 2022 Ini

1. Golongan ibu hamil terima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Golongan anak usia dini terima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x