4. Apabila lolos maka data diteruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat
5. Dinas Sosial setempat berhak melakukan veriifkasi lapangan dengan mengunjungi rumah tangga pengaju langsung
6. Jika memenuhi syarat maka Bupati/Wali Kota akan meneruskan ke Gubernur
7. Gubernur menyerahkan data calon DTKS ke Mensos
Lalu Kementerian akan melakukan finalisasi apakah pengaju memenuhi syarat sebagai warga yang berhak menerima bantuan.
Apabila dinyatakan lolos DTKS, masyarakat bisa cek daftar nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian info KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan beserta cara daftar online dan offline agar menerima bantuan.***