Jangan Kaget KPM PKH Dapat BLT Rp10 Juta, Link Daftar Online dan Offline Cuma Bawa 2 Dokumen ke Kantor Berikut

- 14 Mei 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos.
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos. /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Simak info KPM PKH bisa dapat BLT Rp10 juta beserta link daftar online dan daftar offline dengan membawa dua dokumen ke kantor yang akan disebutkan di sini.

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan BLT reguler du bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar baiknya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mmendapat bansos ini paling banyak Rp10 jutaan.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM, maka bisa daftar DTKS agar bisa menerima PKH. Pendaftaran dapat dilakukan secara online pakai HP atau secara langsung menggunakan dua dokumen.

Baca Juga: Bisa Daftar DTKS Warga DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KLJ Banyak Lainnya di Mei 2022

Kemensos menyiapkan 10 juta kuota KPM pada program PKH tahun 2022. Jenis bansos ini merupakan bagian dari perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagai informasi, PKH cair empat kali dalam setahun atau tiga bulan sekali. Sementara jadwal PKH tahap 2 cair dilaksanakan sejak April, Mei, dan Juni.

Kemensos menetapkan tujuh golongan orang penerima PKH dan memiliki besaran bantuan yang berbeda baik itu per tahap maupun per tahun:

Baca Juga: Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH Mei 2022? Simak Jadwal Cair Untuk Tahap 2 Tahun 2022 Ini

1. Golongan ibu hamil terima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Golongan anak usia dini terima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

3. Golongan pelajar SD terima PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap

4. Golongan pelajar SMP terima PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap

5. Golongan difabel terima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

6. Golongan lansia terima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Tahap 2 PKH Mei 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyaluran Uang Bantuan Total Rp 3 Juta per Kepala untuk KPM PKH

Kemensos memperbolehkan 1 KK bisa dapat 4 jenis PKH. Jadi apanila 1 keluarga miskin terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, difabel, dan lansia, itu artinya keluarga tersebut bisa mendapat PKH Rp10,8 juta setahun.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS maka bisa langsung cek daftar nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Kendati demikian, bagi warga yang belum pernah menerima bansos ini, Kemensos memberikan kesempatan untuk daftar online asalkan memenuhi syarat PKH sebagai warga miskin dan rentan miskin.

Ada dua cara untuk melakukan daftar atau ajukan PKH, yaitu dari online dan offline atau secara langsung.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Pendaftaran Agar Masuk Daftar Penerima PKH Mei 2022, Miliki Ini untuk Tahu Kapan Bansos Cair

Panduan cara daftar PKH secara online

Masyarakat bisa daftar PKH secara online melalui Aplikasi yang disediakan oleh Kemensos. Namun hingga saat ini platform hanya untuk pengguna HP Android.

Berikut link download Aplikasi Cek Bansos dan cara daftar PKH tahap 2 online:

1. Buka Google PlayStore

2. Ketik 'Aplikasi Cek Bansos' (klik link DI SINI)

3. Download atau instal aplikasi

4. Buat akun dengan mengisi data diri yang tersedia

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Kapan dan Tanggal Berapa Saja, Cek Daftar Nama Penerima Bansos BLT Balita Pakai Data KTP

5. Pilih menu 'Daftar Usulan'

6. Masukkan data diri orang yang diajukan apakah diri sendiri atau orang lain melalui tombol 'Tambah Usulan'

7. Pilih jenis bantuan PKH

8. Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga selesai

Nantinya Kemensos akan memproses apakah pengaju memenuhi syarat. Apabila ya maka terdaftar di DTKS dan berpeluang menerima bansos PKH yang telah diajukan.

Baca Juga: Pemilik KTP dengan Ciri Ini Bisa Dapat PKH Hingga Rp 750 Ribu, Update Nama dengan Cek Online di Link Ini

Panduan cara daftar PKH secara offline

Jika masyarakat tak memiliki HP smartphone atau mengalami kendala mengajukan bantuan secara online, warga bisa daftar PKH secara langsung hanya membawa dua dokumen. 

Inilah cara daftar PKH secara offline:

1. Siapkan dokumen KK dan KTP beserta fotokopinya

2. Pergi ke Kantor Desa/Keluarahan

3. Kepala Desa akan mengadakan rapat untuk menentukan pengaju

4. Apabila lolos maka data diteruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat

Baca Juga: Cara Cek Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 750 Ribu Melalui BLT PKH yang Masih Cair Bulan Mei 2022

5. Dinas Sosial setempat berhak melakukan veriifkasi lapangan dengan mengunjungi rumah tangga pengaju langsung

6. Jika memenuhi syarat maka Bupati/Wali Kota akan meneruskan ke Gubernur

7. Gubernur menyerahkan data calon DTKS ke Mensos

Lalu Kementerian akan melakukan finalisasi apakah pengaju memenuhi syarat sebagai warga yang berhak menerima bantuan.

Apabila dinyatakan lolos DTKS, masyarakat bisa cek daftar nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian info KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan beserta cara daftar online dan offline agar menerima bantuan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x