Pemilik KTP dengan Ciri Ini Bisa Dapat PKH Hingga Rp 750 Ribu, Update Nama dengan Cek Online di Link Ini

- 12 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi -Syarat ciri penerima PKH dan cara cek melalui link Kemensos.
Ilustrasi -Syarat ciri penerima PKH dan cara cek melalui link Kemensos. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Bantuan dana PKH bisa didapatkan oleh pemilik KTP yang memiliki ciri ini saat melakukan cek penerima di link Kemensos.

Pada tahun 2022 kali ini, program bantuan PKH kembali digulirkan oleh Kemensos yang akan diberikan kepada sejumlah masyarakat yang memiliki sejumlah ciri sebagai penerima.

Salah satu ciri yang dapat dimiliki oleh masyarakat yang masuk sebagai penerima dalam program PKH tahun 2022 ini adalah memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: 3 Langkah Cek Penerima PKH Tahap 2 Melalui HP, Nama yang Terdaftar akan Mendapat Bantuan Hingga Rp 750 Ribu 

Pasalnya KTP tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat guna melakukan cek atau melihat apakah nama dirinya masuk sebagai penerima PKH atau tidak.

Proses untuk melakukan cek atau melihat apakah nama yang dimiliki masuk sebagai penerima dana bantuan PKH pada tahun 2022 ini dapat dilakukan dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum nantinya dapat melakukan cek penerima PKH tersebut, maka dapat terlebih dahulu mengetahui ciri penerima berdasarkan berbagai syarat yang terlebih dahulu dipenuhi.

Baca Juga: Anak Balita dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp750 Ribu Mei 2022, Daftar PKH Online di Aplikasi Kemensos Ini

Lebih lanjut, mengenai ciri menjadi penerima dana bantuan PKH pada tahun 2022 ini sendiri dapat diketahui berdasarkan syarat yang telah diberikan yaitu sebagai berikut ini:

-Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x