2. TIdak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Warga DKI Jakarta yang memenuhi salah satu atau dua atau bahkan ketujuh golongan di atas, bisa dipastikan tidak berhasil lolos seleksi DTKS 2022 DKI Jakarta.
Diluar dari 7 golongan itu, warga DKI Jakarta bisa mencoba mengusulkan diri atau keluarga lain menjadi bagian dari DTKS 2022 DKI Jakarta.
Cara daftarnya pun tergolong mudah, bisa dilakukan secara online lewat perangkat HP atau PC atau bisa juga secara offline. Keduanya cukup butuh 2 dokumen saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).