BERITA DIY - Simak syarat, link dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei online dan offline untuk dapat bansos PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus, dll.
Masyarakat kini bisa mendapatkan bantuan yang dianggarkan oleh APBN seperti PKH dan BPNT hingga APBD seperti KLJ, KJP Plus, dll melalui pendaftaran DTKS tahap 2 yang dibuka Mei 2022.
Ada syarat tertentu dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei beserta proses seleksi agar masyarakat menerima jenis bantuan tepat sasaran.
Pembukaan DTKS akan dibuka pada tanggal 9 hingga 28 Mei 2022 di mana mundur dari jadwal yang direncanakan yaitu 1-20 Mei 2022 karena cuti bersama Lebaran.
Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah acuan untuk pemberian berbagai jenis bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Adapun contoh bansos dari APBN adalah PBI, PKH, dan BPNT. Sementara bantuan APBD DKI Jakarta yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk daftar DTKS agar mendapatkan salah satu dari bantuan di atas, yaitu:
- Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta