BERITA DIY - Ada bantuan dari pemerintah senilai Rp10,8 juta menanti dicairkan per Kartu Keluarga (KK) tahun 2022 ini. Bantuan Rp 10,8 juta ini hadir lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.
Bantuan senilai Rp 10,8 juta ini bisa didapatkan oleh pemilik KK yang memenuhi kualifikasi yang dibuat Kemensos sebagai penerima manfaat.
Tidak semua lapisan masyarakat bisa menikmati bantuan Rp 10,8 juta ini.
Baca Juga: Selamat Bantuan PKH Cair Rp 750 Ribu Mei 2022 ke 2 Golongan Keluarga, Daftarnya di Link Ini
Sebab, syarat utama penerima manfaat ini ialah NIK KK sudah terdata dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Begitupun setelah terdaftar, juga masih ada ketentuan lainnya yang wajib terpenuhi sebelum menerima bantuan Rp 10,8 juta ini.
Simak lebih dulu kateogori anggota penerima manfaat PKH yang mendapat bantuan:
1. Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 / tahun
2. Anak usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 / tahun