3. Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 / tahun
4. Siswa SD/MI sederajat: Rp 900.000 / tahun
5. Siswa SMP/MTs sederajat: Rp 1.500.000 / tahun
6. Siswa SMA/ MA sederajat: Rp 2.000.000 / tahun
7. Penyandang difabel: Rp 2.400.000 / tahun
Baca Juga: Nama Penerima PKH Terbaru Tahap 2, Cair Bulan Mei 2022: Bisa Cek Online Lewat HP di Link Ini
Bantuan PKH ini hanya dibagikan kepada 4 jiwa dalam 1 KK terdaftar. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada 1 KK yang bisa menerima Rp 10,8 juta dari PKH ini.
Melihat nominal bantuan PKH di atas, hanya 4 golongan orang saja yang bisa peroleh total bantuan Rp 10,8 juta per KK.
Diasumsikan, dalam 1 KK terdapat empat jiwa yang terdiri atas satu ibu hamil, satu anak usia dini, satu lansia, serta satu penyandang difabel.
Secara total, per KK bisa mencairkan bantuan hingga Rp 10,8 juta tahun 2022 ini.