BERITA DIY - Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2 sudah dimulai per hari ini Senin, 9 Mei 2022. Wara DKI Jakarta yang masuk dalam 7 golongan tertentu tidak bisa ikut daftar DTKS. Simak juga cara pendaftaran DTKS 2022 tahap 2 cukup pakai dokumen KK dan KTP.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Sehingga warga DKI Jakarta dapat menikmati ragam bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KPAR, KLJ, KJMMU, KAJ, dan KPDJ bila ditetapkan dalam DTKS.
Pendaftaran pemohon baru DTKS DKI Jakarta tahap 2 ini berlangsung cukup singkat, pasalnya dimulai dari hari ini Senin, 9 Mei 2022 dan akan berakhir pada 28 Mei 2022 mendatang.
Namun tidak seluruh lapisan masyarakat dapat mendaftar dan menerima pemberian bantuan sosial tersebut.
Melansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022 Lewat Hp, Ini Syarat dan Jenis Bantuan yang Bisa Diterima
Inilah 7 golongan rumah tangga yang dimaksudkan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat diusulkan DTKS 2022:
1. Warga ber-KTP non DKI