5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
6. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU)
Pendaftaran melalui DTKS 2022 tahap 2 ini, warga DKI Jakarta akan melalui proses seleksi agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran.
Berikut ini syarat daftar rumah tangga yang dapat diusulkan DTKS 2022:
1. Warga ber KTP DKI
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
4. Tidak memiliki anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
5. Sumber air utama untuk diminum dalam rumah tangga bukan air kemasan bermerek