BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS DKI Jakarta sebagai syarat wajib dapat bansos PKH dan BPNT untuk warga Jakarta, berikut tahapan pendaftaran selengkapnya.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti PKH dan BPNT.
Terkini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap II pada bulan ini. Nantinya data DTKS akan menjadi acuan bagi Pemprov untuk memberikan bansos kepada masyarakat miskin.
Tak hanya bansos PKH dan BPNT yang bisa didapatkan oleh warga Jakarta jika terdaftar dalam DTKS, namun juga bansos lain seperti PBI, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJMU, dan KJP Plus.
Pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dibuka pada 9-28 Mei 2022.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Biar Dapat Bansos Mei 2022, Ada KLJ hingga KJP PLus, Sedia BLT Rp2,4 Juta