Cara Daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar Dapat Bansos PKH, KJP Plus hingga BPNT: Cek Jadwal dan Syaratnya

- 5 Mei 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KPDJ hingga BPNT, cek jadwal pendaftaran dan syaratnya di sini.
Ilustrasi - Cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KPDJ hingga BPNT, cek jadwal pendaftaran dan syaratnya di sini. /PIXABAY/Nikon

BERITA DIY - Cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KLJ, KPDJ hingga BPNT, cek jadwal pendaftaran dan syaratnya di sini.

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap II bulan ini. Data DTKS akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bansos kepada masyarakat miskin.

Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS bisa mendapat berbagai jenis bansos seperti PBI, PKH, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJMU, KJP Plus, dan BPNT.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos

Pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 sempat mengalami penundaan. Awalnya jadwal pendaftaran direncanakan pada 1-20 Mei 2022, namun diundur pada 9-28 Mei 2022 karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @dkijakarta.

Anda dapat menjadi penerima bansos PBI, PKH, KJP Plus hingga BPNT dengan mendaftarkan diri secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos

Seluruh penduduk miskin yang berdomisili di DKI Jakarta boleh mendaftarkan diri asalkan memenuhi syarat dan bukan termasuk dalam kriteria di bawah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x