Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Perhatikan Syarat Daftar dan Penyebab Gagal Lolos Seleksi 

- 5 Mei 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja gelombang 28: Link resmi, syarat daftar dan penyebab gagal lolos seleksi.
Ilustrasi - Kartu Prakerja gelombang 28: Link resmi, syarat daftar dan penyebab gagal lolos seleksi. /Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut link resmi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 28 lengkap dengan syarat daftar dan penyebab gagal lolos seleksi agar tidak diulangi lagi pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28. 

Pembukaan pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 28 saat ini tengah dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia. Seleksi gelombang 28 merupakan pendaftaran tahap keenam pada tahun 2022. 

Sembari menantikan pengumuman pendaftar Kartu Prakerja gelombang 28, cermati link resmi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 28 lengkap dengan syarat daftar dan penyebab gagal lolos seleksi berikut ini. 

Baca Juga: Daftar Bansos Ini Cair Mei 2022, Kartu Prakerja, BSU, BLT UMKM, BPNT Sembako, Cara Daftarnya Begini

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 hanya dilakukan melalui link resmi www.prakerja.go.id atau KLIK DI SINI. Untuk mendaftar calon peserta harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. 

Informasi seputar pembukaan pendaftaran, seleksi hingga hasil seleksi dapat diakses melalui dashboard akun Kartu Prakerja dan akun sosial media resmi Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id. 

Untuk mendaftar dan bisa lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 28, perlu perhatikan beberapa syarat pendaftaran berikut ini.

Baca Juga: Hari Terakhir Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 25, Lakukan Hal Ini Agar Kepesertaan Dicabut

  • Warga negara Indonesia berusia 18 tahun hingga 64 tahun 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal, 
  • Bukan penerima bansos lain selama pandemi
  • Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM. 
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Buka Setelah Lebaran 2022? Cek Syarat Ini Agar Lolos

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x