Syarat, Link dan Cara Daftar DTKS Tahap 2 Mei Online dan Offline untuk Dapat PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus dll

- 8 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar DTKS untuk dapat bansos PKH, BPNT, KJP Plus hingga KLJ, simak link, syarat dan cara daftar DTKS.
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar DTKS untuk dapat bansos PKH, BPNT, KJP Plus hingga KLJ, simak link, syarat dan cara daftar DTKS. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

BERITA DIY - Simak syarat, link dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei online dan offline untuk dapat bansos PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus, dll.

Masyarakat kini bisa mendapatkan bantuan yang dianggarkan oleh APBN seperti PKH dan BPNT hingga APBD seperti KLJ, KJP Plus, dll melalui pendaftaran DTKS tahap 2 yang dibuka Mei 2022.

Ada syarat tertentu dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei beserta proses seleksi agar masyarakat menerima jenis bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Kesempatan Cairkan Rp10,8 Juta per KK Tahun 2022 Lewat Bansos PKH, Cuma 4 Golongan Orang Ini yang Terpilih

Pembukaan DTKS akan dibuka pada tanggal 9 hingga 28 Mei 2022 di mana mundur dari jadwal yang direncanakan yaitu 1-20 Mei 2022 karena cuti bersama Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah acuan untuk pemberian berbagai jenis bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Adapun contoh bansos dari APBN adalah PBI, PKH, dan BPNT. Sementara bantuan APBD DKI Jakarta yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.

Baca Juga: BLT Anak Balita Rp 750 Ribu Cair per Anak Bulan Mei 2022, Segera Cek Penerima PKH di Link Cek Bansos Kemensos

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk daftar DTKS agar mendapatkan salah satu dari bantuan di atas, yaitu:

- Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta

- Berdomisili di DKI Jakarta

- Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

- Rumah tangga yang tidak memiliki mobil

Baca Juga: Jangan Kaget PKH Rp750 Ribu Cair Mei 2022 Usai Input NIK Kesini, WA Nomor Kemensos Ini Jika Tak Dapat Bansos

- Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar

- Tidak menggunakan air kemasan bermerk atau air isi ulang dalam kebutuhan rumah tangga

- Merupakan golongan masyarakat miskin

Apabila masyarakat DKI Jakarta memenuhi syarat di atas, berikut cara daftar DTKS secara online:

Baca Juga: BLT Rp 3 Juta Hanya Cair Kepada Pemilik KTP Ini, Cek Bansos PKH 2022 di Sini dan Dapatkan Tanda Lolos

1. Buka link daftar DTKS dtks.jakarta.go.id (klik DI SINI)

2. Buat akun bagi yang belum memiliki akun

3. Login akun yang telah dibuat

4. Pilih menu 'Pendaftaran'

5. Segera masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Baca Juga: 2 Hari Lagi Dibuka! Daftar DTKS Jakarta dan Dapatkan KJP Plus, KLJ, PKH, atau BPNT Cukup Pakai KTP serta KK

Kabar baiknya satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga yang dinilai memenuhi syarat dapat bansos.

Ada 11 tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima bantuan melalui pendaftaran DTKS.

Berikut ini tahapan pendaftaran DTKS dari sosialisasi hingga penetapan penerima bansos oleh Kemensos:

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Akan Cair dan Tanggal Berapa? Cek Namamu Pakai HP di Link Ini Untuk Jadi Penerima

- Sosialisasi

- Pendaftaran

- Pengolahan Data 1

- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Pengolahan data 3

- Musyawarah kelurahan

Baca Juga: Selamat! Nama yang Muncul di Link Kemensos Berikut Akan Dapatkan Bansos PKH Tahap 2 hingga Rp 750 Ribu

- Pengolahan data 2

- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

- Penetapan daftar sasaran tetap

- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

- Penetapan DTKS oleh Kemensos RI

Namun bagi masyarakat yang tak memiliki HP maupun kesulitan untuk daftar DTKS online bisa melakukannya secara offline dengan membawa fotokopi KTP dan KK ke Kelurahan masing-masing.

Demikian syarat, link, dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, KJP Plus hingga KLJ.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x