BERITA DIY - Simak syarat, link dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei online dan offline untuk dapat bansos PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus, dll.
Masyarakat kini bisa mendapatkan bantuan yang dianggarkan oleh APBN seperti PKH dan BPNT hingga APBD seperti KLJ, KJP Plus, dll melalui pendaftaran DTKS tahap 2 yang dibuka Mei 2022.
Ada syarat tertentu dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei beserta proses seleksi agar masyarakat menerima jenis bantuan tepat sasaran.
Pembukaan DTKS akan dibuka pada tanggal 9 hingga 28 Mei 2022 di mana mundur dari jadwal yang direncanakan yaitu 1-20 Mei 2022 karena cuti bersama Lebaran.
Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah acuan untuk pemberian berbagai jenis bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Adapun contoh bansos dari APBN adalah PBI, PKH, dan BPNT. Sementara bantuan APBD DKI Jakarta yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk daftar DTKS agar mendapatkan salah satu dari bantuan di atas, yaitu:
- Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga yang tidak memiliki mobil
- Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar
- Tidak menggunakan air kemasan bermerk atau air isi ulang dalam kebutuhan rumah tangga
- Merupakan golongan masyarakat miskin
Apabila masyarakat DKI Jakarta memenuhi syarat di atas, berikut cara daftar DTKS secara online:
1. Buka link daftar DTKS dtks.jakarta.go.id (klik DI SINI)
2. Buat akun bagi yang belum memiliki akun
3. Login akun yang telah dibuat
4. Pilih menu 'Pendaftaran'
5. Segera masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kirim
Kabar baiknya satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga yang dinilai memenuhi syarat dapat bansos.
Ada 11 tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima bantuan melalui pendaftaran DTKS.
Berikut ini tahapan pendaftaran DTKS dari sosialisasi hingga penetapan penerima bansos oleh Kemensos:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pengolahan data 3
- Musyawarah kelurahan
- Pengolahan data 2
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Penetapan daftar sasaran tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kemensos RI
Namun bagi masyarakat yang tak memiliki HP maupun kesulitan untuk daftar DTKS online bisa melakukannya secara offline dengan membawa fotokopi KTP dan KK ke Kelurahan masing-masing.
Demikian syarat, link, dan cara daftar DTKS tahap 2 bulan Mei untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, KJP Plus hingga KLJ.***