Masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Upah berdasarkan satuan hasil:
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian cara menghitung THR lebaran bagi pekerja/buruh tetap dan kontrak berdasarkan perhitungan Kemnaker dan jadwal THR seharusnya diturunkan.***