Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak Menurut Kemnaker, Ini Jadwal THR Seharusnya Diberikan

- 12 April 2022, 20:45 WIB
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker.
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker. /Pexels/Ahsanjaya

Masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Kapan Cair THR dan Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI, Polisi Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Prediksi Jadwal Pencairan

  • Upah berdasarkan satuan hasil:

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Demikian cara menghitung THR lebaran bagi pekerja/buruh tetap dan kontrak berdasarkan perhitungan Kemnaker dan jadwal THR seharusnya diturunkan.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x