BERITA DIY - Simak jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke 13 dari pemerintah selain untuk PNS, anggota Polri, dan TNI juga kepada para pensiuanan di ketiga instansi tersebut.
Pada tahun 2021, jadwal cair THR dan gaji ke 13 adalah dua minggu sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, jika skema jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 sesuai dengan 2021, pencairan pada tahun 2022 ini adalah pada pertengahan April.
Adapun skema pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Meski telah ada prediksi pencairan, besaran gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polisi berlum diketahui.
Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke 13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.