Kapan Cair THR dan Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI, Polisi Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Prediksi Jadwal Pencairan

- 30 Maret 2022, 19:09 WIB
Jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendikbud.go.id

BERITA DIY - Simak jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke 13 dari pemerintah selain untuk PNS, anggota Polri, dan TNI juga kepada para pensiuanan di ketiga instansi tersebut.

Pada tahun 2021, jadwal cair THR dan gaji ke 13 adalah dua minggu sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang KKN di Desa Penari Tayang Jelang Lebaran Idul Fitri pada 30 April 2022 Mendatang

Artinya, jika skema jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 sesuai dengan 2021, pencairan pada tahun 2022 ini adalah pada pertengahan April.

Adapun skema pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Meski telah ada prediksi pencairan, besaran gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polisi berlum diketahui.

Baca Juga: Kapan Libur Idul Fitri 2022 untuk Mudik Lebaran? Ini Daftar Jadwal Libur Nasional dan Hari Besar Indonesia

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke 13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x