Serta, besaran THR dan gaji ke 13 tahun lalu dikurangi dengan alasan adanya pandemi Covid-19.
Untuk itu, cek dulu gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri sebagai dasar penghitungan THR dan gaji ke 13:
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)