BERITA DIY - Simak jadwal THR lebaran 2022 beserta besaran gaji 13 dan THR ASN yang akan segera cair menjelang datangnya hari raya idul fitri sesuai anjuran Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan jadwal THR lebaran 2022 dalam surat edaran sudah resmi diterbitkan.
Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip BERITA DIY dari ANTARA pada Sabtu, 9 April 2022.
Dirinya juga mengungkapkan penetapan jadwal THR lebaran 2022 beserta batas waktu yang telah ditentukan agar para pekerja segera mendapatkan haknya.
Ida juga mengatakan jadwal THR Lebaran 2022 yang telah ditetapkan yakni dimulai sejak surat edaran dikeluarkan dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: 3 Golongan Pekerja yang Dapat THR Sebelum Lebaran, Begini Cara Konsultasi dan Lapor jika Tidak Dapat
Sedangkan jika mengacu pada tahun 2021, penyaluran gaji 13 PNS akan disalurkan pada 3 bulan yang akan datang atau Juni 2022.
Editor: Aziz Abdillah