Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak Menurut Kemnaker, Ini Jadwal THR Seharusnya Diberikan

- 12 April 2022, 20:45 WIB
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker.
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker. /Pexels/Ahsanjaya

Adapun THR diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan/buruh baik yang statusnya tetap maupun kontrak.

Berlandas pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah diatur perhitungan THR.

Berikut cara hitung THR:

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:

Proporsional: Masa Kerja / 12 x 1 bulan upah

Perhitungan upah sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan: Jika THR yang ditetapakan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

2. Bagi pekerja/buruh kontrak

  • Berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x