Adapun THR diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan/buruh baik yang statusnya tetap maupun kontrak.
Berlandas pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah diatur perhitungan THR.
Berikut cara hitung THR:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
Proporsional: Masa Kerja / 12 x 1 bulan upah
Perhitungan upah sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sesuai penetapan perusahaan: Jika THR yang ditetapakan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan
2. Bagi pekerja/buruh kontrak
- Berdasarkan perjanjian kerja harian lepas
Upah satu bulan dihitung sebagai berikut: