Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

- 11 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh.
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh. /Instagram/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak jadwal THR Lebaran cair untuk karyawan sawsta beserta cara menghitung THR berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan terkait jadwal THR Lebaran cair kepada karyawan. Adapun pekerja juga bisa menghitung perkiraan THR yang akan didapatkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan kepada karyawan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Cara Hitung THR untuk Karyawan, Pekerja, dan Buruh

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR yang diterbitkan pada 6 April 2022.

"Yang mewajibkan pengusana untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Lebih lanjut, ketentuan pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

Dengan demikian, jadwal kapan THR turun kepada para pekerja/karyawan/buruh terakhir hari Kamis, 26 April 2022 apabila Lebaran jatuh pada tanggal 3 Mei 2022 mendatang.

Kemnaker membocorkan alasan meminta perusahaan mendistribusikan THR dalam kurun waktu tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x