- Sesuai penetapan perusahaan: Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas
- Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian jadwal THR Lebaran cair untuk karyawan sawasta hingga cara menghitung THR berdasarkan ketentuan Kemnaker.***