Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

- 11 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh.
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh. /Instagram/@bank_indonesia

- Sesuai penetapan perusahaan: Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Maaf, BSU Subsidi Upah 2022 Terlarang untuk 8 Golongan Ini, Cek Rekening yang Bisa Ditransfer BLT Rp1 Juta

2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

- Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Bukan BSU Rp 1 Juta, Pekerja Daftar Online di Sini April 2022 Dapat BLT Rp 2,5 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Demikian jadwal THR Lebaran cair untuk karyawan sawasta hingga cara menghitung THR berdasarkan ketentuan Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah