Menaker memastikan THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan/pengusaha kepada karyawan/pekerja/buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjut Menaker.
Panduan/cara menghitung THR
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada ketentuan besaran THR yang diterima oleh karyawan.
Berdasarkan unggahan Instagram @kemnaker, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan.
1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih:
- Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Penghitungan upah sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.