Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

- 11 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh.
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh. /Instagram/@bank_indonesia

Menaker memastikan THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan/pengusaha kepada karyawan/pekerja/buruh.

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Bagi Pekerja, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR ASN Terbaru Segera Cair Bulan Ini

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjut Menaker.

Panduan/cara menghitung THR

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada ketentuan besaran THR yang diterima oleh karyawan.

Berdasarkan unggahan Instagram @kemnaker, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan.

Baca Juga: Info BSU 2022: Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Anggota yang Jadi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih:

- Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

- Penghitungan upah sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah