Info BSU 2022: Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Anggota yang Jadi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

- 10 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi login link BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi login link BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak login link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek status anggota yang merupakan salah satu syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.

Pemeirntah memutuskan untuk menyediakan anggaran BSU 2022 kepada pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat penerima bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji, di antaranya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Para karyawan yang telah terdaftar bisa cek status anggota BPJS Ketenagakerjaan melalui link yang ada di artikel ini sebagai syarat penerima BSU 2022/BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Karyawan Pemilik 5 Rekening Ini Dapat BSU 2022? 4 Ciri Terbaru Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengonfirmasi kelanjutan BSU tahun 2022 yang bertujuan untuk membantu pekerja/karyawan dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi dan harga bahan pokok yang melonjak naik. 

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.

Tahun lalu Kemnaker sukses mendistribusikan BSU kepada pekerja/karyawan yang memenuhi syarat BLT Subsidi Gaji 2021 di mana fokus pada buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.

Baca Juga: Maaf BSU 2022 Tidak Cair ke 3 Tipe Karyawan Ini, Cek Status BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai informasi, berikut ini syarat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 dikutip dari laman resmi BSU, bsu.kemnaker.go.id:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah