BERITA DIY - Hore! BSU 2022 cair Rp 1 juta. Yuk cek BPJS Ketenagakerjaan karyawan untuk mengetahui apakah bisa dapat BLT subsidi gaji atau tidak.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp 1 juta per orang kepada 8,8 juta karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.
Bantuan ini diberikan untuk karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta sebagai salah satu bentuk subsidi pemerintah di tengah naiknya harga bahan pangan dan energi menjelang lebaran Idul Fitri 2022.
Saat ini Kemnaker masih belum memutuskan mekanisme dan jadwal penyaluran bantuan ini. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang rencananya akan ditunjuk sebagai penyalur BLT subsidi gaji ini.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.