Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, 6 April 2022 dikutip dari instagram resmi @kemnaker.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek dengan beberapa cara, di antaranya sebagai berikut:
1. Cek online melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
3. Melalui call center 175