Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

- 9 April 2022, 16:00 WIB
Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2022 beseta besaran uang dan jadwal pencairan.
Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2022 beseta besaran uang dan jadwal pencairan. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022. Simak penjelasan kapan tunjangan Hari Raya Idul Fitri cair berikut.

Pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dipenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Bagi pekerja beragam Islam, THR diberikan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR

THR adalah bentuk upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Lebaran 2022.

Pemerintah telah mengatur pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Khusus untuk Lebaran 2022, Meteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022.

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 untuk Pekerja Cair Bulan April dan Prediksi Besaran THR PNS

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x