Pekerja seperti apa yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 juga telah dicantumkan dalam aturan.
Berikut daftar pekerja yang berhak atas THR Lebaran 2022:
- Pekerja berstatus PKWT.
- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.
Baca Juga: 3 Golongan Pekerja yang Dapat THR Sebelum Lebaran, Begini Cara Konsultasi dan Lapor jika Tidak Dapat
Untuk besaran uang THR yang bisa diterima setiap pekerja berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 sebesar satu kali gaji.
2. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak atas THR proposional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
3. Pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, THR Lebaran 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.