Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

- 9 April 2022, 16:00 WIB
Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2022 beseta besaran uang dan jadwal pencairan.
Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2022 beseta besaran uang dan jadwal pencairan. /PIXABAY/EmAji

Pekerja seperti apa yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 juga telah dicantumkan dalam aturan. 

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Bagi Pekerja, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR ASN Terbaru Segera Cair Bulan Ini

Berikut daftar pekerja yang berhak atas THR Lebaran 2022:

- Pekerja berstatus PKWT.
- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: 3 Golongan Pekerja yang Dapat THR Sebelum Lebaran, Begini Cara Konsultasi dan Lapor jika Tidak Dapat

Untuk besaran uang THR yang bisa diterima setiap pekerja berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 sebesar satu kali gaji.

2. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak atas THR proposional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Baca Juga: Prediksi Jadwal THR PNS 2022 Kapan Cair di Ramadhan dan Jumlah Nilai Besaran Gaji 13 Sesuai Pangkat Golongan

3. Pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, THR Lebaran 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x