4. Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil juga perhitungannya sama dengan pekerja harian lepas.
5. Pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
6. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran uang THR pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR sesuai dengan perjanjian.
Lantas, untuk jadwal pencairan THR Lebaran 2022 pemerintah tidak mematok tanggal pasti. Pemerintah hanya membatasi pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Menaker Ida.
Baca Juga: Wow! 5 Fakta THR Buat Jokowi dan Pejabat Negara, Sentuh Puluhan Juta Rupiah
Demikian daftar pekerja yang berhak mendapat THR Lebaran 2022 beserta besaran uang dan jadwal pencairan tunjangan Idul Fitri.***