BERITA DIY - Berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022. Simak penjelasan kapan tunjangan Hari Raya Idul Fitri cair berikut.
Pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dipenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Bagi pekerja beragam Islam, THR diberikan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR
THR adalah bentuk upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Lebaran 2022.
Pemerintah telah mengatur pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Khusus untuk Lebaran 2022, Meteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022.
Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 untuk Pekerja Cair Bulan April dan Prediksi Besaran THR PNS
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022.
Pekerja seperti apa yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 juga telah dicantumkan dalam aturan.
Berikut daftar pekerja yang berhak atas THR Lebaran 2022:
- Pekerja berstatus PKWT.
- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.
Baca Juga: 3 Golongan Pekerja yang Dapat THR Sebelum Lebaran, Begini Cara Konsultasi dan Lapor jika Tidak Dapat
Untuk besaran uang THR yang bisa diterima setiap pekerja berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 sebesar satu kali gaji.
2. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak atas THR proposional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
3. Pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, THR Lebaran 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil juga perhitungannya sama dengan pekerja harian lepas.
5. Pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
6. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran uang THR pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR sesuai dengan perjanjian.
Lantas, untuk jadwal pencairan THR Lebaran 2022 pemerintah tidak mematok tanggal pasti. Pemerintah hanya membatasi pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Menaker Ida.
Baca Juga: Wow! 5 Fakta THR Buat Jokowi dan Pejabat Negara, Sentuh Puluhan Juta Rupiah
Demikian daftar pekerja yang berhak mendapat THR Lebaran 2022 beserta besaran uang dan jadwal pencairan tunjangan Idul Fitri.***