Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak Menurut Kemnaker, Ini Jadwal THR Seharusnya Diberikan

- 12 April 2022, 20:45 WIB
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker.
ILUSTRASI - Cara menghitung THR lebaran menurut Undang-Undaang Kemnaker. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut ini cara mengetahui perkiraan uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan kontrak maupun tetap. Lengkap dengan jadwal THR seharusnya diberikan kepada pekerja.

Hitungan THR bagi karyawan atau pekerja telah diatur berdasar ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Katentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat THR Hari Raya, Ini Cara Konsultasi dan Lapor Jika Tidak Dapat

Baca Juga: Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

Hal itu yang juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar perusahaan memberi THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Yang mewajibkan pengusana untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Adapun jadwal THR turun kepada karyawan seharusnya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Secara perhitungan tanggal, apabila lebaran Idul Fitri jatuh pada 3  Mei 2022, berati THR turun kepada pekerja/buruh paling lambat pada Kamis, 26 April 2022.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Cara Hitung THR untuk Karyawan, Pekerja, dan Buruh

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x