Bukan BPUM: Pelaku UMKM Bisa Terima BLT Rp2,55 Juta Per Orang Cukup Pakai KTP hingga No HP

- 1 Maret 2022, 06:50 WIB
Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian sebut bahwa pelaku UMKM atau usaha mikro kecil untuk terima BLT sebesar Rp2,55 juta per orang hanya dengan KTP dari program Kartu Prakerja.
Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian sebut bahwa pelaku UMKM atau usaha mikro kecil untuk terima BLT sebesar Rp2,55 juta per orang hanya dengan KTP dari program Kartu Prakerja. /Tangkap layar Youtube.com/PerekonomianRI

Bukan hanya itu, para pelaku UMKM juga akan menerima pelatihan kerja gratis dari platform pelatihan online yang menjadi mitra prakerja senilai Rp1 juta.

Kabar baik ini resmi dikatakan dalam laman Kartu Prakerja, prakerja.go.id, seperti dikutip BERITA DIY pada Selasa, 1 Maret 2022, bahwa pelaku usaha mikro kecil masuk dalam salah satu penerima Kartu Prakerja.

"Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil," seperti tercantum dalam laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM di Link Banpres BPUM BRI dan BNI Online di Maret 2022 Beredar, Simak Penjelasan Kemenkop UKM

Baca Juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek dengan 3 Cara Ini: Kapan Jadwal Pengumuman Dilakukan?

Kapan Pembukaan Seleksi Kartu Prakerja?

Dalam periode tertentu, seleksi Kartu Prakerja akan selalu dibuka per gelombang. Terbaru, pihak panitia Kartu Prakerja sudah menerima 500 ribu peserta gelombang 23 yang ditutup pada 20 Februari 2022 silam.

Sementara, Kemenkeu sudah menyediakan kuota sebanyak 2,9 juta orang untuk menjadi peserta Kartu Prakerja pada tahun 2022 ini.

Dengan begitu, masih ada sisa sekitar 2,85 juta orang yang akan diseleksi pada gelombang-gelombang Kartu Prakerja selanjutnya sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek dengan 3 Cara Ini: Kapan Jadwal Pengumuman Dilakukan?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah