4. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
6. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
7. Tekan tombol ‘Cari Data’.
KPM penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta yang sebelumnya sudah dapat pada penyaluran Januari hingga Desember 2021 akan kembali menerima bansos sembako BPNT bulan Februari selagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Dana Bansos Sembako BPNT yang akan cair bulan Februari 2022 adalah senilai Rp200 ribu. Nominal Rp2,4 juta didapatkan jika KPM bisa mendapatkan Bansos Sembako BPNT dalam kurun waktu 12 bulan penyaluran.
Bansos Sembako BPNT bulan Februari 2022 hanya diterima oleh masyarakat yang masuk kriteria rentan dengan penghasilan ekonomi rendah yang terdaftar di Daftar Penerima Manfaat (DPM).***