BERITA DIY - Simak cara daftar akun di DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH sebesar Rp10 juta cuma ada 7 langkah. Daftar bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos PKH online.
Setiap keluarga punya peluang menerima pencairan Bansos PKH sebesar Rp10 juta sebagaimana regulasi batas maksimal pencairan Bansos PKH oleh Kemensos.
Pada tahun 2022 ini, Menkeu Sri Mulyani sudah memastikan bahwa program Bansos PKH akan dilanjutkan.
Bahkan, Kemenkeu RI telah menyiapkan anggaran Bansos PKH sebesar Rp154,8 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN pasca Covid-19.
Jatah kuota KPM atau penerima Bansos PKH sendiri ialah sebanyak 10 juta orang dari total anggaran yang juga dibagi untuk program bantuan lainnya.
Program bantuan lain tersebut di antaranya ialah Kartu Sembako untuk 18,8 juta penerima, Kartu Prakerja untum 2,9 juta peserta, dan BLT Dana Desa dengan program jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak disebutkan berapa jumlah target penerima.
Jika mau menjadi penerima Bansos PKH, data diri kamu mesti terdaftar di database DTKS Kemensos. Apabila sudah masuk, maka kamu bisa mencairkan uang bantuan tersebut.
Jangan khawatir, agar bisa terdata di DTKS Kemensos, kamu cukup melakukannya lewat HP smartphone dengan men-download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Berikut cara daftar Bansos PKH via online melalui aplikasi Cek Bansos agar terdata di DTKS Kemensos:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Adapun besaran Bansos PKH untuk tiap penerima berbeda-beda tergantung pada kategori masyarakat yang didaftarkan di database DTKS Kemensos.
Perbedaan besaran uang Bansos PKH tersebut merujuk pada perbedaan nilai kebutuhan tiap kategori masyarakat yang sudah ditentukan oleh pihak fasilitator, dalam hal ini ialah Kemensos.
Berikut ini rincian besaran uang Bansos PKH yang bisa diterima oleh KPM berdasarkan kategori penerima:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Apabila dalam satu keluarga ada lebih dari satu kategori penerima, Kemensos memperbolehkan semua anggota keluarga mengakses Bansos PKH dengan maksimal uang bantuan yang diterima sebesar Rp10 juta per keluarga.
Demikian tata cara daftar Bansos PKH online lewat aplikasi Cek Bansos dan berpeluang dapatkan uang bantuan.***