Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Ini dari Pemerintah, Total Hingga Rp3,55 Juta

- 22 Desember 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM.
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM. /PEXELS/huy-phan-316220

BERITA DIY - Tak perlu bersedih jika gagal dapat Banpres UMKM atau BPUM karena pelaku usaha mikro masih berkesempatan dapat dua bantuan berikut dari pemerintah senilai total Rp 3,55 juta.

Sejak pandemi, pemerintah memang mengglontorkan sejumlah dana untuk diberikan kepada sejumlah masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya BPUM.

Namun, banpres BPUM tak bisa menjangkau seluruh pelaku UMKM sehingga masih banyak yang belum berkesempatan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cukup Satu Berkas! Periksa Datamu di eform.bri.co.id, Pasti Lolos BPUM Rp1,2 Juta Jika Terima Pesan Ini

Pada 2021 BPUM hanya diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang NIK KTP-nya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Adapun setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dana seniai Rp 1,2 juta dari bantuan yang direalisasikan oleh Kemenkop UKM.

Dalam realisasinya, Kemenkop UMKM menggandeng bank BRI dan BNI sebagai penyalur resmi BPUM. Namun, batas pencairan BPUM hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Bagi pelaku usaha yang terbukti gagal dapat BPUM tahap 3 atau BLT UMKM maka tak usah khawatir. Pasalnya, pedagang mikro masih bisa mengajukan dua bantuan lainnya, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.

Adapun baik itu Bank BNI maupun Bank BRI menyediakan link untuk cek penerima, yakni Eform BRI (klik link DI SINI) dan Banpres BNI (klik link DI SINI). Tetapi, jika tetap saja gagal lolos BPUM, maka pelaku usaha bisa daftar salah satu dari kedua bantuan berikut.

1. BTPKLW

BTPKLW atau kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung merupakan program pemerintah lainnya pada sektor perdagangan. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

Sama dengan BPUM, BTPKLW memiliki nominal bantuan Rp1,2 juta khusus bagi pelaku usaha yang belum terima BLT UMKM beserta syarat lainnya yang harus dipenuhi. 

Namun perbedaannya, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias tatap muka, dari mulai mendaftar hingga mencairkan dana. Berikut syarat dapat BTPKLW:

- WNI yang berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki identitas diri KTP beserta bukti kepemilikan usaha seperti NIB/SKU

- Belum terima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau potret sedang menjalankan kegiatan usaha

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Sebelum Tahun Baru 2022! BPUM Rp 1,2 Juta Pasti Cair Jika Kamu Punya Tanda Ini

Jika penuhi syarat di atas, masyarakat hanya tinggal mendatangi Kantor Polres terdekat dengan membawa KTP, KK, NIB/SKU, hingga foto dokumentasi. Nantinya perugas akan melakukan verifikasi.

Tunggu instruksi dan aturan pencairan, sebab di beberapa daerah BTPKLW cair di Kantor Polisi maupun anggota TNI atau Babinsa memberikan langsung ke penerima bantuan.

Target penerima bantuan sebanyak 1 juta orang di seluruh Indonesia yang rencananya rampung akhir tahun ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka 2022, Hanya 2 Orang Ini yang Diutamakan Lolos

2. Kartu Prakerja

Program lain yang ditujukan untuk pemilik usaha mikro adalah Kartu Prakerja. Bantuan semi bansos ini sebenarnya memiliki syarat yang lebih luas tak hanya masyarakat yang bergerak di sektor perdagangan.

Kendati demikian dua orang yang diutamakan dapat Kartu Prakerja selama pandemi adalah pekerja yang terkena PHK/dirumahkan maupun pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang Kartu Prakerja bisa memantau Instagram @prakerja.go.id dan daftar akun di link prakerja.go.id (klik link DI SINI).

Baca Juga: Penuhi Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftarkan Diri Kamu di www.prakerja.go.id Jika Sudah Dibuka

Namun sayangnya tombol pendaftaran sedang dinonaktifkan sementara dan bakal diaktifkan kembali pada 6 Januari 2022 atau menjelang Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka.

Adapun cara daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

- Memenuhi syarat dan ketentuan Kartu Prakerja

- Klik tombol "Daftar Sekarang" pada link prakerja.go.id (atau klik link DI SINI)

- Daftar dan verifikasi akun

- Isi data diri dan unggah swafoto KTP

Baca Juga: 6 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bakal Dibuka Januari 2022? Cek Syarat di Sini

- Ikuti tes seleksi online Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Diri

- Logout akun dan login kembali jika mendengar ada gelombang yang dibuka dan klik "Gabung"

Jika peserta dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja maka akan mendapat kesempatan pelatihan dan uang total Rp3,55 juta.

Adapun rincian uang Rp3,55 juta adalah saldo pembelian pelatihan Rp1 juta (tak bisa dicairkan), insentif pelatihan Rp2,55 juta dan insentif survey Rp150 ribu yang cair ke rekening atau e-wallet.

Demikian informasi untuk pelaku usaha mikro yang gagal dapat BPUM dan masih bisa dapat 2 bantuan lain seperti BTPKLW dan Kartu Prakerja.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x