Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

- 16 Desember 2021, 10:37 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW jika gagal BPUM atau BLT UMKM.
Para pelaku usaha bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - BPUM tidak bisa diberikan kepada semua pelaku usaha, namun masyarakat yang gagal lolos bantuan dengan nama lain BLT UMKM ini tetap bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui program lain. Simak cara daftar di artikel ini.

Pemerintah meluncurkan program lain selain BLT UMKM yang fokus untuk sektor perdagangan. BTPKLW menjadi alternatif untuk membantu masyarakat yang belum mendapat BPUM.

Besaran bantuan BPUM dan BTPKLW sama, yaitu masing-masing penerima mendapat uang Rp1,2 juta. Namun tetap saja pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Meski Nama Tak Muncul di Link BRI dan BNI, 100 Ribu Pelaku Usaha Dapat Banpres BLT UMKM

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerima di Link Terbaru Ini untuk Dapat BLT UMKM hingga Akhir Tahun

BTPKLW yang merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung diuji coba pada awal September di Kota Medan, Sumatra Utara.

Hingga saat ini banyak daerah yang telah merealisasi BTPKLW dan rencananya rampung di akhir tahun ini dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Seperti diketahui bahwa Banpres BPUM menyediakan kuota 9,8 juta di awal tahun dengan penambahan tahap 3 sebanyak 3 juta penerima baru. Sehingga total pelaku usaha yang menerima manfaat BLT UMKM yaitu 12,8 juta orang tahun 2021.

Baca Juga: Pengumuman! Klik Link Ini untuk Dapat Banpres BPUM Tahap 3, Pastikan BLT UMKM BRI BNI Kapan Cair Lewat WA Ini

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BPUM Terakhir 2021 dan Kata Kemenkop UKM Jika Belum Pernah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x