Selain BPUM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini hingga Total Rp3,55 Juta, Simak Cara Daftar Berikut

- 22 Desember 2021, 08:51 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat  BTPKLW atau Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM.
Para pelaku usaha bisa dapat BTPKLW atau Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Bagi pelaku usaha yang terbukti gagal dapat BPUM tahap 3 atau BLT UMKM maka tak usah khawatir. Pasalnya, pedagang mikro masih bisa mengajukan dua bantuan lainnya, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.

Seperti yang diketahui bahwa pencairan BPUM hampir berakhir di bulan Desember 2021. Masih banyak pelaku usaha yang berharap mendapat BLT UMKM.

Sebab BPUM hanya berlaku bagi 12,8 juta pelaku usaha yang NIK KTP-nya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahun 2021. Adapun bantuan senilai Rp1,2 juta ini direalisasikan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Link Baru Cek BPUM Bukan di Eform BRI atau Banpres BNI, BLT UMKM Masih Cair Sampai 31 Desember 2021

Kendati demikian, Kemenkop UKM menunjuk Bank BNI dan Bank BRI selaku Bank Himbara yang mencairkan BPUM Rp1,2 juta hingga tanggal 31 Desember 2021.

Adapun baik itu Bank BNI maupun Bank BRI menyediakan link untuk cek penerima, yakni Eform BRI (klik link DI SINI) dan Banpres BNI (klik link DI SINI). Tetapi, jika tetap saja gagal lolos BPUM, maka pelaku usaha bisa daftar salah satu dari kedua bantuan berikut.

1. BTPKLW

BTPKLW atau kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung merupakan program pemerintah lainnya pada sektor perdagangan. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

Sama dengan BPUM, BTPKLW memiliki nominal bantuan Rp1,2 juta khusus bagi pelaku usaha yang belum terima BLT UMKM beserta syarat lainnya yang harus dipenuhi. 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x