Selain BPUM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini hingga Total Rp3,55 Juta, Simak Cara Daftar Berikut

- 22 Desember 2021, 08:51 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat  BTPKLW atau Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM.
Para pelaku usaha bisa dapat BTPKLW atau Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

Namun perbedaannya, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias tatap muka, dari mulai mendaftar hingga mencairkan dana. Berikut syarat dapat BTPKLW:

- WNI yang berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki identitas diri KTP beserta bukti kepemilikan usaha seperti NIB/SKU

- Belum terima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau potret sedang menjalankan kegiatan usaha

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Sebelum Tahun Baru 2022! BPUM Rp 1,2 Juta Pasti Cair Jika Kamu Punya Tanda Ini

Jika penuhi syarat di atas, masyarakat hanya tinggal mendatangi Kantor Polres terdekat dengan membawa KTP, KK, NIB/SKU, hingga foto dokumentasi. Nantinya perugas akan melakukan verifikasi.

Tunggu instruksi dan aturan pencairan, sebab di beberapa daerah BTPKLW cair di Kantor Polisi maupun anggota TNI atau Babinsa memberikan langsung ke penerima bantuan.

Target penerima bantuan sebanyak 1 juta orang di seluruh Indonesia yang rencananya rampung akhir tahun ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka 2022, Hanya 2 Orang Ini yang Diutamakan Lolos

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x