Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Ini dari Pemerintah, Total Hingga Rp3,55 Juta

- 22 Desember 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM.
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM. /PEXELS/huy-phan-316220

BTPKLW atau kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung merupakan program pemerintah lainnya pada sektor perdagangan. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

Sama dengan BPUM, BTPKLW memiliki nominal bantuan Rp1,2 juta khusus bagi pelaku usaha yang belum terima BLT UMKM beserta syarat lainnya yang harus dipenuhi. 

Namun perbedaannya, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias tatap muka, dari mulai mendaftar hingga mencairkan dana. Berikut syarat dapat BTPKLW:

- WNI yang berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki identitas diri KTP beserta bukti kepemilikan usaha seperti NIB/SKU

- Belum terima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau potret sedang menjalankan kegiatan usaha

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Sebelum Tahun Baru 2022! BPUM Rp 1,2 Juta Pasti Cair Jika Kamu Punya Tanda Ini

Jika penuhi syarat di atas, masyarakat hanya tinggal mendatangi Kantor Polres terdekat dengan membawa KTP, KK, NIB/SKU, hingga foto dokumentasi. Nantinya perugas akan melakukan verifikasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x