Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Ini dari Pemerintah, Total Hingga Rp3,55 Juta

- 22 Desember 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM.
Ilustrasi pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan lain dari pemerintah selain BPUM. /PEXELS/huy-phan-316220

BERITA DIY - Tak perlu bersedih jika gagal dapat Banpres UMKM atau BPUM karena pelaku usaha mikro masih berkesempatan dapat dua bantuan berikut dari pemerintah senilai total Rp 3,55 juta.

Sejak pandemi, pemerintah memang mengglontorkan sejumlah dana untuk diberikan kepada sejumlah masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya BPUM.

Namun, banpres BPUM tak bisa menjangkau seluruh pelaku UMKM sehingga masih banyak yang belum berkesempatan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cukup Satu Berkas! Periksa Datamu di eform.bri.co.id, Pasti Lolos BPUM Rp1,2 Juta Jika Terima Pesan Ini

Pada 2021 BPUM hanya diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang NIK KTP-nya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Adapun setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dana seniai Rp 1,2 juta dari bantuan yang direalisasikan oleh Kemenkop UKM.

Dalam realisasinya, Kemenkop UMKM menggandeng bank BRI dan BNI sebagai penyalur resmi BPUM. Namun, batas pencairan BPUM hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Bagi pelaku usaha yang terbukti gagal dapat BPUM tahap 3 atau BLT UMKM maka tak usah khawatir. Pasalnya, pedagang mikro masih bisa mengajukan dua bantuan lainnya, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.

Adapun baik itu Bank BNI maupun Bank BRI menyediakan link untuk cek penerima, yakni Eform BRI (klik link DI SINI) dan Banpres BNI (klik link DI SINI). Tetapi, jika tetap saja gagal lolos BPUM, maka pelaku usaha bisa daftar salah satu dari kedua bantuan berikut.

1. BTPKLW

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x