UMKM Bisa Daftar 2 Bantuan Lain Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Syarat dan Cara Daftar per November

- 23 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja dan BTPKLW jika UMKM gagal dapat BPUM.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja dan BTPKLW jika UMKM gagal dapat BPUM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - UMKM bisa daftar dua bantuan lain jika dinyatakan gagal lolos BPUM. Simak syarat dan cara daftar per bulan November di artikel ini. Selain itu, masing-masing dua bantuan ini senilai Rp1,2 juta dan Rp2,55 juta.

Banpres BPUM merupakan bantuan yang menjadi harapan UMKM di seluruh Indonesia di tengah pandemi. Program senilai Rp1,2 juta menyasar kepada 12,8 juta orang di seluruh Indonesia selama tahun 2021.

Kuota terpenuhi bulan September lalu dan Kemenkop UKM tidak berencana melakukan penambahan jumlah penerima BPUM. Kendati demikian, UMKM yang lolos sebagai penerima bisa melakukan pencairan di Bank BRI hingga akhir tahun.

Baca Juga: BPUM November 2021 Tinggal Seminggu, Klik Link eform BRI dan BNI untuk Cek Penerima BLT UMKM

Namun nyatanya tidak semua pelaku usaha mikro dapat BPUM lantaran dana yang terbatas, Jangan khawatir, UMKM bisa daftar dua bantuan lain yang bisa meringankan beban di tengah pandemi virus corona.

Bantuan pertama merupakan BTPKLW senilai Rp1,2 juta dan program kedua adalah Kartu Prakerja yang memiliki insentif non-tunai Rp2,55 juta. Berikut penjelasan kedua bantuan ini.

1. BTPKLW 

BTPKLW adalah kepanjangan dari Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung. Sesuai namanya, program ini menawarkan bantuan kepada PKL dan pemilik warung kecil atau warteg di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Asik, Pemilik KTP Ini Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta November dengan Sistem Baru BPUM Eform BRI Tahap 3

Pemerintah melakukan uji coba di Kota Medan, Sumatera Utara awal September. Saat ini daerah lain telah mencairkan dana. Adapun target penerima hingga akhir tahun diharapkan menyentuh 1 juta orang yang gagal BPUM. Simak syarat dan cara daftar di bawah ini:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x