BERITA DIY – Bantuan Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) senilai Rp1,2 juta tidak cair lewat bank penyalur, seperti Bank BRI atau BNI, jadi untuk pencairan BLT PKL dan warung ini, terdapat cara tersendiri.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dana BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung ini berbeda dengan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Meski memiliki besaran bantuan yang sama, namun BTPKLW Rp1,2 juta tidak cair lewat Bank BRI atau BNI seperti program BPUM.
Baca Juga: Daftar Online BTPKLW Lewat Link Mana? Berikut Penjelasan dan Syarat Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta
Sementara untuk pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri, baik untuk pendataan hingga pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.
Kuota penerima BTPKLW tahun 2021 ini sebanyak satu juta orang yang akan dapat BLT Rp1,2 juta ini.
Syarat dapat BTPKLW
Sedangkan untuk penerima, masyarakat yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari program BTPKLW ini harus memenuhi syarat berikut ini: