Penerima BPUM Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain? Simak Syarat dan Cara Cairkan BTPKLW November

- 17 November 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi - UMKM yang gagal menerima BPUM tahap 3 masih bisa dapat bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bulan November.
Ilustrasi - UMKM yang gagal menerima BPUM tahap 3 masih bisa dapat bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bulan November. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Simak penjelasan apakah penerima BPUM masih bisa dapat uang tambahan Rp1,2 juta dari bantuan lain beserta disampaikan syarat dan cara cairkan BTPKLW bulan November 2021.

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk membantu masyarakat di sektor perdagangan dan UMKM. Adapun bantuan ini diberikan senilai Rp1,2 juta kepada setiap penerima.

Meski kuota BPUM telah ditambah hingga genap di angka 12,8 juta, masih banyak UMKM yang mengharapkan bantuan lain hingga bulan November ini. Adapun program serupa disebut dengan BTPKLW.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta Lewat Bantuan Ini Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Link dan Cara Daftar di Sini

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) diresmikan pemerintah sebagai bantuan lain yang juga menyentuh ke pelaku usaha kecil sebab sektor perdagangan merupakan salah satu yang terdampak oleh pandemi.

Seperti yang telah disinggung, sebanyak hampir 13 juta UMKM telah terdaftar sebagai penerima BPUM. Sisi lain, pemerintah menentukan kuota 1 juta orang yang bakal menerima BTPKLW senilai Rp1,2 juta.

Program ini pertama kali diluncurkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada September lalu. Saat ini, sudah ada daerah lain yang mencairkan BTPKLW.

Baca Juga: BPUM Gagal Cair Jika Masyarakat Masuk 8 Daftar Hitam Ini, Cek BLT UMKM November Hanya di Link Berikut

Jika proses penyaluran BPUM terdiri dari mekanisme online dan offline, BTPKLW diberikan kepada PKL dan warung kecil secara tunai atau langsung.

Selain itu, bukan di Kemenkop UKM atau di Bank BRI dan BNI, pemerintah menunjuk Kepolisian dan TNI untuk mendistribusikan BTPKLW kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x