Namun, apakah UMKM yang telah menerima BPUM bakal mendapat BTPKLW Rp1,2 juta? Bagaimana syarat, ketentuan, dan cara cairkan bantuan ini? Simak poin-poin berikut.
Baca Juga: Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini
- Masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg
- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB
- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha
- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM
Dengan demikian, BTPKLW tidak berlaku untuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima BPUM. Hal ini bertujuan guna bantuan berjalan merata di tengah pandemi.