Penerima BPUM Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain? Simak Syarat dan Cara Cairkan BTPKLW November

- 17 November 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi - UMKM yang gagal menerima BPUM tahap 3 masih bisa dapat bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bulan November.
Ilustrasi - UMKM yang gagal menerima BPUM tahap 3 masih bisa dapat bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bulan November. /PEXELS/belart84

Namun, apakah UMKM yang telah menerima BPUM bakal mendapat BTPKLW Rp1,2 juta? Bagaimana syarat, ketentuan, dan cara cairkan bantuan ini? Simak poin-poin berikut.

Baca Juga: Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini

- Masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg

- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB

- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha

- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Cukup Pakai 4 Berkas untuk Cairkan BPUM November 2021, Bawa Syarat Ini ke Unit Usaha BRI - BNI Terdekat

Dengan demikian, BTPKLW tidak berlaku untuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima BPUM. Hal ini bertujuan guna bantuan berjalan merata di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x